Pelaporan Benturan Kepentingan

Pelaporan Benturan Kepentingan
Previous slide
Next slide

Benturan kepentingan merupakan situasi atau kondisi konflik kepentingan (conflict of interest) dimana seorang pegawai/ pejabat memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukannya.

Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan meliputi

  1. Situasi yang menyebabkan Pegawai Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/ jabatannya yang menguntungkan pihak pemberi;
  2. Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  4. Situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. Situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan baik dalam membuat keputusan maupun melakukan tindakan lain yang melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan;
  7. Situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  8. Situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/ bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya dan;
  9. Situasi bekerja di luar pekerjaan utama.

Jenis Konflik Kepentingan meliputi

  1. Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/ hubungan dekat/ ketergantungan/ pemberian gratifikasi;
  2. Pemberian izin yang diskriminatif;
  3. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/ rekomendasi/ pengaruh dari pejabat;
  4. Pemilihan mitra kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  5. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  6. Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
  7. Pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
  8. Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
  9. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai. 

Sumber Penyebab Konflik Kepentingan antara lain

  1. Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu merupakan pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Perangkapan jabatan, yaitu merupakan rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  3. Hubungan afiliasi yaitu merupakan hubungan yang dimiliki oleh Pegawai Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
  4. Gratifikasi, yaitu merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan;
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu merupakan keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pegawai yang disebabkan struktur dan budaya organisasi yang ada;
  6. Keinginan memenuhi kepentingan pribadi/ golongan yaitu merupakan keadaan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan organisasi.

Mekanisme Pelaporan

  1. Atasan Langsung:
    Pegawai yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Konflik Kepentingan melaporkan kepada atasan langsungnya. Pegawai dapat mengisi form pelaporan: (form pelaporan yang bisa didownload).
  2. Mekanisme Whistle Blowing System (WBS)
    Pegawai rumah sakit yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya adanya atau potensi adanya Konflik Kepentingan maka silahkan mengisi form dibawah ini:

Pelaporan Benturan Kepentingan