ALUR PASIEN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
Persyaratan Pasien JKN IGD
- Foto copy KTP/ KK
- Foto copy BPJS dengan status kepesertaan aktif
- Kasus Emergency tidak perlu surat rujukan, Dokter IGD membuat surat keterangan emergency sesuai kriteria emergency BPJS
Persyaratan Pasien JKN Rawat Jalan
- Melampirkan Surat Rujukan/pengantar dan SEP yang telah disyahkan petugas BPJS di RS perujuk
- Foto copy KTP/KK
- Foto copy BPJS dengan status kepesertaan aktif
Persyaratan Pasien Umum IGD & Rawat Jalan
- Membawa identitas berupa KTP/KK
Persyaratan Pasien Penjaminan Swasta
- Membawa identitas berupa KTP/KK
- Membawa kartu kepesertaan asuransi dan/atau kelengkapan lain yang disyaratkan oleh pihak penjamin