WBS

WBS (Whistle Blowing System)
Previous slide
Next slide

Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Form WBS (Whistle Blowing System)