Yogyakarta, 6 September 2017. Remunerasi merupakan balas jasa yang diberikan kantor kepada tenaga kerja karena telah bekerja dalam mencapai tujuan perusahaan. Kemenristekdikti akan segera menerapkan Remunerasi pada tahun 2018, sehingga UGM termasuk RSA UGM perlu mematuhi kebijakan tersebut.
RSA UGM menyelenggarakan Workshop dan Pendampingan Penyusunan Standar Remunerasi RSA UGM sebagai langkah dalam penyusunan standar remunerasi RSA UGM. Acara dibuka oleh Direktur Utara RSA UGM – Prof.dr.Arif Faisal,Sp Rad (K).,DHSM. Dalam kesempatan ini RSA mengundang Tim dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (RSTT) untuk memberikan bimbingan teknik (bimtek). RSTT sudah menerapkan sistem remunerasi dengan baik dan menjadi rujukan bagi rumah sakit – rumah sakit di Indonesia. Pengalaman yang dimiliki RSTT cukup signifikan dalam menerapkan sistem remunerasi, karena dalam perjalanaannya telah melakukan beberapa kali revisi sehingga telah menemukan formula yang dianggap tepat.
Ibu Yulis Quarti, S.E., Akt., M.Si – Direktur Keuangan di RSST, yang juga merupakan salah satu personil tim penyusun standar remunerasi rumah sakit di kemenkes, hadir memberikan materi Kebijakan Remunerasi di RS. Acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang didampingi full team remunerasi RSST, dr. Anantia Sari Utami, Sp.Rad., M.Sc.; Dra. Karni, Psi.; Joko Sunoto, A.Md.Rad.; Suparno, S.Kep.Ns.; Ropingah Apriliana, S.Kep.Ns.; Kasino, SE, M.Si.; Suyatno, SE., Akt., MM; dan Dini Bagus Prasetyo, S.Kom.
Kelompok FGD dibagi menjadi 4 kelompok, yang terdiri dari kelompok medis dokter umum, dokter spesialis & konsultan, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis. Kelompok FGD keperawatan terdiri dari perawat dan bidan; Kelompok FGD penunjang terdiri dari apoteker, psikolog, ahli gizi, analis kesehatan, fisioterapis, radiografer dsb. Dan kelompok FGD non medis, yang terdiri dari manajemen, administrasi, programer IT, teknisi dan profesi lain yang tidak termasuk kategori tenaga kesehatan.
Kelompok ini masing-masing membahas bagaimana cara menghitung Indikator Kinerja Unit (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) dimana semua hasil kinerja tersebut dapat dikonversikan menjadi poin tertentu sebagai dasar perhitungan insentif atau remunerasi yang obyektif, adil dan tranparan. (Humas RS UGM/Puri).
Untuk informasi lebih lanjut :
Humas RS UGM, Email: humas.rsugm@ugm.ac.id