Oleh: Pratiwi Dinia Sari, S.Gz., RD. | Editor: Yusmiyati, S.Gz., RD., MPH
Hari Pangan Sedunia atau World Food Day diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan tanggal terbentuknya Organisasi Pangan dan Pertanian PBB atau Food and Agriculture Organization (FAO) of the United Nations. Pada saat konferensi FAO ke-20 pada bulan November 1976 di Roma, ditetapkanlah sebuah resolusi nomor 179 tentang World Food Day yang disepakati oleh 150 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Peringatan World Food Day setiap tahunnya memiliki tema yang berbeda yang mengangkat isu spesifik yang menjadi fokus utama dalam penanganan masalah pangan dunia. Pada World Food Day tahun 2024 ini, tema yang diangkat adalah “Right to foods for a better life and a better future.” yang artinya hak atas pangan untuk kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
Makan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berpengaruh terhadap keberlangsungan dan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 ayat 1 yaitu: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan hak warga negaranya atas pangan melalui pasal 27 UUD 1945 dan UU No. 7/1996 tentang Pangan.
Menurut data Global Hunger Index (GHI),pada tahun 2024 indeks kelaparan Indonesia adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara. Indeks kelaparan Indonesia mencapai 16,8 atau termasuk dalam kategori moderate. Indeks ini diukur berdasarkan jumlah populasi yang mengalami kurang gizi, jumlah anak dengan stunting, jumlah anak yang mengalami wasting, dan jumlah kematian pada anak. Stunting masih menjadi salah satu permasalahan gizi di Indonesia. Menurut data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 didapatkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia adalah sebesar 21,5%. Pemerintah Indonesia menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada akhir tahun 2024 ini. Masih menurut hasil SKI tahun 2023 diketahui bahwa prevalensi balita di Indonesia yang mengalami wasting adalah sebesar 6,4% dan sebanyak 2,1% mengalami severly wasting. Tingginya kasus anak stunting dan wasting di Indonesia salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi dan sosial budaya. Keterbatasan ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya rawan pangan rumah tangga. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tiga daerah di Indonesia yang memiliki prevalensi tertinggi penduduk dengan kerawanan pangan sedang dan berat adalah Nusa Tenggara Timur (14,68%), Maluku Utara (12,18%), Maluku (10,26%). Anak balita yang tumbuh di keluarga yang rawan pangan beresiko mengalami kekurangan asupan, mudah menderita sakit, yang pada akhirnya berdampak negatif pada tumbuh kembangnya.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah dan kita semua, bahwa masih ada wilayah di Indonesia yang belum terpenuhi haknya atas pangan secara baik. Hak atas pangan mencakup tiga pilar utama, yaitu ketersediaan, akses, dan kelayakan. Pemerintah telah melakukan upaya agar warganegara Indonesia dapat terpenuhi ketiga hal tersebut. Upaya yang telah dilakukan pemerintah antara lain:
- Program BLT pangan: program ini bertujuan untuk meningkatkan akes maksyarakat terhadap pangan terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap kelaparan.
- Program sanitasi total berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak sehingga dapat mengurangi risiko stunting dan masalah gizi lainnya
- Program promosi kesehatan yang meliputi promosi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), sosialisasi pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)
- Peningkatan promosi perilaku masyarakat tentang kesehatan, gizi, sanitasi, kebersihan, dan pengasuhan
Pemenuhan hak atas pangan ini tentu bukanlah tugas pemerintah saja, kita sebagai masyarakat juga dapat berperan untuk membantu tercapainya pemerataan hak pangan dengan memastikan pemenuhan hak pangan di lingkup keluarga kita. Keluarga merupakan entitas terkecil dari suatu negara. Ketahanan pangan rumah tangga menentukan status gizi anggota keluarga tersebut. Pemenuhan hak pangan dalam lingkup keluarga bisa dilakukan dengan:
- Pemenuhan ASI eksklusif untuk bayi usia 0-6 bulan, kemudian pemberian ASI dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun.
- Pemberian MP-ASI padat nutrisi untuk bayi sejak usia 6 bulan yang terbuat dari bahan makanan beragam, dengan komponen utama adalah bahan makanan sumber protein terutama protein hewani dan tetap dengan memberikan buah dan sayur setiap hari.
- Pemberian makanan bervariasi dengan kandungan gizi sesuai kebutuhan anak dan remaja
- Penerapan pedoman gizi seimbang untuk seluruh anggota keluarga, meliputi:
- Biasakan mengonsumsi aneka ragam makanan pokok
- Batasi konsumi makanan manis, asin, dan berlemak
- Lakukan aktivitas fisik yang cukup dan pertahankan berat badan ideal
- Biasakan mengonsumsi lauk pauk yang mengandung protein tinggi
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
- Biasakan sarapan pagi
- Biasakan minum air putih yang cukup dan aman
- Banyak makan buah dan sayur
- Biasakan membaca label pada kemasan pangan
- Syukuri dan nikmati aneka ragam makanan
- Pemanfaatan pekarangan untuk pemenuhan pangan rumah tangga. Berbagai macam tanaman pangan dapat ditanam di pekarangan rumah seperti tanaman buah, sayur, dan umbi. Berbagai teknik penanaman dapat digunakan sesuai bentuk, ukuran, dan kondisi pekarangan yang dimiliki.
Apabila hak pangan dalam keluarga kita sudah terpenuhi, peran selanjutnya yang dapat kita lakukan adalah membantu orang-orang di sekitar kita untuk dapat mengakses beragam makanan bergizi. Bantuan dapat diberikan kepada lembaga yang terpercaya agar tepat sasaran. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar hak setiap orang atas pangan dapat terpenuhi, sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia yang sehat untuk Indonesia yang lebih baik.
Sumber:
- Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQ3NCMy/prevalensi-penduduk-dengan-kerawanan-pangan-sedang-atau-berat–berdasarkan-pada-skala-pengalaman-kerawanan-pangan–persen-.html
- Hendriadi, Agung dan Ariani, Mewa. 2020. PENGENTASAN RUMAH TANGGA RAWAN PANGAN DAN GIZI: BESARAN, PENYEBAB, DAMPAK, DAN KEBIJAKAN. Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 38 No. 1, Juli 2020: 13-27 DOI: http://dx.doi.org/10.21082/fae.v38n1.2020.13-27
- Kementerian Kesehatan RI. Survey Kesehatan Indonesia (SKI) 2023
- Welthungerhilfe (WHH), Concern Worldwide, and Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV). 2024. 2024 Global Hunger Index: How Gender Justice Can Advance Climate Resilience and Zero Hunger. Bonn/Berlin: WHH; Dublin: Concern Worldwide; Bochum: IFHV.