Sejarah Rumah Sakit Akademik UGM

 

A. Latar Belakang

Pada awalnya UGM memiliki Rumah Sakit sebagai tempat pendidikan calon dokter dan dokter spesialis. Rumah Sakit tersebut tersebar di beberapa tempat yaitu: Pugeran, Mangkubumen, Mangkuwijayan, Mangkuyudan, Jenggotan. Saat itu UGM satu-satunya Universitas yang mempunyai Rumah Sakit Pendidikan sendiri.

Gagasan Prof. Dr. Sardjito untuk mendirikan rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai lokasi mendidik calon dokter, dokter spesialis yang dekat kampus Universitas Gadjah Mada telah terwujud dengan digabungkannya RS UGM yang tersebar di kota Yogyakarta ke dalam RS Dr. Sardjito. Rumah Sakit ini terletak di daerah Sekip di dalam kampus UGM yang dekat dengan Fakultas Kedokteran UGM yang kemudian diresmikan pada tanggal 8 Februari 1982 dengan nama RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR SARDJITO.

RSUP Dr. Sardjito sebagai bentuk baru dari RS UGM dengan modal awal untuk beroperasional berasal dari anggaran Depkes RI dan dari RS UGM berupa peralatan, SDM dengan Direktur Pertama Prof. dr. Ismangoen. Rumah sakit ini menjadi Rumah Sakit Pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UGM dengan semua Bagian Klinik Fakultas Kedokteran UGM berada di dalam RSUP Dr. Sardjito (bedhol desa dari RS UGM).

Saat ini RSUP Dr. Sardjito telah berkembang pesat menjadi rumah sakit kelas A yang besar dan megah , dengan lebih dari 750 tempat tidur, lebih dari 3000 karyawan dan menjadi RS untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan sub-spesialis/spesialis konsultan, ners , dietisien, apoteker dan lain-lain. Karena sedemikian padat peserta didik yang menempuh pendidikan profesi di rumah sakit ini maka dirasakan RSUP Dr. Sardjito sudah tidak mencukupi lagi sebagai tempat memperoleh keterampilan klinis terutama bagi calon dokter (mahasiswa profesi kedokteran). Mengingat daya tampung yang tidak seimbang dengan jumlah mahasiswa maka jika RS sebagai tempat pendidikan klinis tidak dikembangkan/ditambah kapasitasnya, dikhawatirkan mutu lulusan bidang profesi kedokteran dan kesehatan UGM tidak akan dapat mendukung visi UGM sebagai World Class Research University. Selain itu perkembangan pelayanan rumah sakit di dunia mengarah kepada pelayanan terpadu, multiprofessional dan komprehensif maka perlu ditambah sebuah rumah sakit sehingga mampu menjawab tantangan tersebut dan menjadi satu- kesatuan rumah sakit yang unggul baik di bidang pelayanan, pendidikan maupun riset sesuai dengan visi UGM .

Pada awal didirikan RS UGM diberi nama Hospital Akademik. Kata hospital dipilih dengan idealisme bahwa rumah sakit ini bisa menjadi tempat yang nyaman bagi orang sakit, tempat dimana orang sakit dilayani oleh tenaga-tenaga yang ramah dan tempat yang nyaman bagi siapapun yang bekerja dan berkunjung ke RS UGM ini. Kata akademik mencerminkan Tridharma Perguruan Tinggi, dimana rumah sakit ini didirikan untuk memberikan pelayanan yang unggul kepada masyarakat sebagai bagian pengabdian masyarakat yang didukung oleh aktivitas pendidikan dan riset yang unggul pula. Selain layanan prima, dengan menjaga keselamatan pasien, dokter dan SDM kesehatan lain maka yang dihasilkan juga berkualitas unggul.

RS UGM ini dibangun secara bertahap sesuai dengan strategi pertumbuhan dalam pembangunan dan pengembangannya dengan dana APBN Kemendikbud. RS UGM didesain dengan konsep mendasar pelayanan kesehatan terpadu dan terintegrasi dalam klaster-klaster dengan multiprofessional team work dan sistem pendidikan klinik “interprofessional and transprofessional”. Untuk mewadai konsep tersebut RS UGM dibangun dengan tahapan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Meliputi pelayanan kesehatan primer dan spesialistik, rawat jalan, gawat darurat, laboratorium, radiologi, farmasi dan penunjang non-medik.
  • Tahap 2: Meliputi pembangunan lanjutan rawat jalan dan rawat inap untuk seluruh klaster sehingga pada saat gedung sudah selesai seluruhnya maka layanan rawat jalan spesialistik terpadu dapat dipindahkan ke klaster masing-masing untuk menghasilkan pelayanan yang lebih nyata terintegrasi.
  • Tahap 3: Meliputi pengembangan untuk gedung pendidikan dan riset yang canggih dari dasar sampai komunitas, selain itu fasilitas penunjang lainnya seperti wisma untuk keluarga pasien dan gedung untuk manajemen RS.

B. Proses Perkembangan

Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu RS PTN di Indonesia, didirikan dengan peraturan Rektor UGM No. 69/P/SK/HT/2010 tanggal 4 Januari 2010 dengan nama HOSPITAL AKADEMIK kemudian diperbarui dengan Peraturan Rektor UGM No. 245/P/SK/HT/2011 tanggal 1 Maret 2011 dengan nama Rumah Sakit Akademik UGM. Nama RS Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) secara resmi telah berganti menjadi Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada (RS UGM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM No.749/P/SK/HT/2014 tertanggal 20 Oktober 2014. Perubahan terkait dengan organisasi lainnya adalah perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) melalui Surat Keputusan Rektor UGM No. 625/P/SK/HT/2014 tertanggal 1 Oktober 2014.

RS UGM dibangun diatas tanah seluas 44.637 m2 dan luas total kapling bangunan 9.282,5 m2 (sekitar 20,8 % dari luas tanah). Bangunan RS UGM berlantai lima seluas 41.866,96 m2 dan memiliki fasilitas area parkir 11.728 m2 (26,27 %), area jalan masuk 6.182,36 m2 (13,85 %) dan area taman hijau 17.444,14 m2 (39,08 %).

RS UGM terletak di Jl. Kabupaten Lingkar Utara, Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Telp. 0274-4530303, 0274-4530404, dan Fax. 0274-4530606. Informasi lengkap tersedia pula di website: www.rsa.ugm.ac.id

RS UGM mendapat ijin pendirian dari Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta berdasarkan Surat Ijin Pendirian Rumah Sakit Umum Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 445/8285/V.2 Tanggal 30 September 2011.

Pada tahun pertama operasional, Tahun 2012 RS Akademik UGM mendapatkan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 4 Januari 2012 melalui Surat Keputusan No: 445/0078/V.2. Izin operasional yang diperoleh adalah izin operasional sementara berlaku selama 1 tahun, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan, proses selanjutnya bagi rumah sakit yang telah memiliki izin operasional sementara yaitu mengajukan surat permohonan penetapan kelas rumah sakit kepada Menteri Kesehatan. Dalam hal ini RS Akademik UGM telah mengajukan klasifikasi sebagai rumah sakit kelas B.

Perizinan pada tahun 2013, dikarenakan RS Akademik belum dapat memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit kelas B, selanjutnya proses izin operasional didisposisi dari Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Tahun kedua operasional ini RS Akademik UGM kembali mendapatkan izin operasional sementara sebagai Rumah Sakit Umum dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berlaku tanggal 5 Januari 2013 s.d 5 Januari 2014 melalui Sertifikat No.503/2816/DKS/2013.

Tahun 2014 merupakan tahun penting dalam perkembangan pelayanan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada (RS UGM). RS UGM telah menghadirkan layanan dengan pemanfaatan teknologi kedokteran melalui peralatan medis generasi terbaru oleh dokter-dokter ahli yang berdedikasi, tim perawat dan operator yang handal dan didukung pula oleh manajemen yang profesional. Berikut ini tanggal – tanggal penting di tahun 2014 sebagai gambaran pencapaian kinerja Rumah Sakit:

  • 2 Januari 2014: Pembukaan Klaster Bedah Terpadu, ICU/NICU/PICU dan operasionalisasi pelayanan kesehatan dengan peralatan medis generasi terbaru
  • 11 Agustus 2014: Penetapan Rumah Sakit Kelas B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.03/1/1969/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada
  • 20 Oktober 2014 Nama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RS UGM) telah resmi berubah menjadi Rumah Sakit UGM (RS UGM) berdasar Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 749/P/SK/HT/2014 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Menjadi Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada.
  • 6 Oktober 2014: Penanda tanganan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dimulainya pelayanan pasien JKN/BPJS
  • 13 Oktober 2014: Pembukaan penambahan fasilitas kamar (Instalasi Rawat Inap) sejumlah 18 TT di Klaster Ibu dan Anak – Gd. B3 (lt.3 dan lt.4)
  • Izin operasional tetap dari Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Sertifikat No. 445/19/GR.I/2015 dengan masa berlaku tanggal 07 Januari 2015 s.d 06 Januari 2020.

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*