RSA UGM mendapatkan Predikat A sertifikat akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM kepada Direktur Utama RSA UGM Dr. dr. Darwito,SH.,Sp.B (K) Onk pada tanggal 5 Oktober 2023 dalam Pertemuan Percepatan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan bertempat di Swiss-Bellhotel Airport, Tangerang.
Akreditasi ini diperoleh setelah RSA UGM menyelesaikan rangkaian proses telusur dokumen dan visitasi yang dilakukan oleh tim Direktorat Peningkatan Mutu dan Tenaga Kesehatan yang terdiri dari Vermona Marbun, SMIP, S.Kp, MKM, R.R. Kuswardhani, SH, MAP, dan Bapak Laurence Ronald Kowel.
Visitasi yang dilakukan oleh para asesor memiliki tujuan untuk melihat standar dokumen, standar sarana prasarana dan standar pelayanan pelatihan yang menunjukkan bahwa RS Akademik UGM layak sebagai institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai standar dari Kementerian Kesehatan RI.
Proses visitasi tersebut telah dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh civitas hospitalia RSA UGM yang dipimpin oleh dr. Yosi Tamara, Sp.OG selaku kepala Instalasi Pendidikan dan pelatihan RSA UGM.
“Adapun komponen yang turut menjadi perhatian para asesor dalam melakukan penilaian adalah unsur organisasi dan kepemimpinan, unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan, manajemen mutu, dan berbagai komponen penting lainnya dalam pengelolaan organisasi pelatihan.” Dijelaskan oleh dr. Yosi Tamara, Sp.OG di Ruang Auditorium lantai 5 RSA UGM.
Dengan institusi yang terakreditasi, diharapkan pelatihan yang diselenggarakan akan bermutu sehingga menghasilkan SDM Kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Bila ditemukan pelatihan bidang kesehatan yang tidak prosedural ataupun tidak sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, maka institusi berkewajiban untuk mengingatkan dan menjadi masukan dalam melakukan pembinaan.
Selain itu, institusi penyelenggara pelatihan yang telah terakreditasi memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengampuan terhadap pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi yang belum terakreditasi yang berada di wilayahnya.
Undang Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pelatihan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan. Dengan terakreditasinya institusi penyelenggara pelatihan diharapkan kualitas mutu penyelenggaraan pelatihan dapat terjaga, dan sekaligus untuk mengukur profesionalisme institusi penyelenggara pelatihan dalam melaksanakan pelatihan.
RS Akademik UGM dibangun dengan misi memberikan pelayanan kesehatan komprehensif kepada masyarakat dan mengutamakan mutu pelayanan. Kegiatan pendidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses pendidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung terciptanya mutu pelayanan yang baik.
Perkembangan pelayanan rumah sakit saat ini mengarah pada pelayanan terpadu, multiprofesional, dan komprehensif yang memerlukan dukungan sumber daya yang memadai. Semoga dengan akreditasi yang diperoleh Bidang Diklat RSA UGM dapat meningkatkan dan menjaga mutu dalam menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan. (Humas)