Apa itu terapi plasma konvalesen?
Terapi plasma konvalesen (TPK) merupakan terapi dengan menggunakan plasma yang berasal dari orang yang sudah sembuh (konvalesen) dari suatu penyakit untuk diberikan kepada orang yang sedang menderita penyakit yang sama. Secara teori, mekanisme proteksi utama yang dipercaya dari TPK adalah netralisasi patogen (agen penyebab penyakit), melalui transfer antibodi yang terkandung dalam plasma konvalesen.
Terapi plasma konvalesen telah lama diperkenalkan selama >100 tahun yang lalu yaitu saat pandemik “Spanish Flu”. Saat itu pemberian plasma konvalesen dianggap berhasil menurunkan fatality rate dibandingkan dengan pasien yang tidak mendapatkan donor plasma. Sejak saat itu TPK merupakan suatu pilihan alternatif di saat terapi yang lain belum tersedia, seperti pada kejadian luar biasa Hantavirus di perang Korea. Bahkan di abad 21, TPK juga digunakan pada kejadian luar biasa seperti Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS CoV), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), dan Ebola.
Pada situasi COVID-19 ini, terutama mengingat awal masa pandemi, bahwa pada saat itu belum ada satupun obat atau terapi yang terbukti efektif untuk menyembuhkan COVID-19, penggunaan TPK menjadi salah satu alternatif yang dapat dicoba untuk diberikan pasien COVID-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau United States Food and Drug Administration (US-FDA) mengeluarkan izin penggunaan TPK dalam kerangka Emergency Use Authorization (EUA) di bulan Agustus 2020.
Plasma yang digunakan untuk TPK dapat diperoleh dengan memisahkan plasma dari darah (whole blood) atau dengan metode apheresis, yang kemudian disebut plasmaferesis. Dalam konteks plasma konvalesen untuk pasien COVID-19, kandungan antibodi spesifik terhadap SARS-CoV-2 adalah mekanisme utama yang dicari dari TPK, sehingga sebaiknya plasma donor harus mengandung kadar atau konsentrasi antibodi terhadap SARS CoV-2 yang tinggi (batas minimal tergantung alat yang digunakan untuk mengukur antibodi, misal dengan Elecsys Roche >132 U/ml; Advia Centaur Siemens index ≥4,8).
Siapa yang mendapat transfusi plasma konvalesen?
Terapi ini diberikan untuk pasien COVID-19 derajat ringan yang memiliki risiko progresivitas penyakit menjadi berat, pasien COVID-19 gejala sedang dan berat.
Kontra indikasi terapi plasma konvalesen adalah riwayat alergi terhadap produk plasma, kehamilan, perempuan menyusui, defisiensi IgA, trombosis akut dan gagal jantung berat dengan risiko overload cairan. Kontraindikasi lainnya bersifat relatif, seperti syok septik, gagal ginjal dalam hemodialisis, koagulasi intravaskular diseminata atau kondisi komorbid yang dapat meningkatkan risiko trombosis pada pasien tersebut.
Risiko apa yang timbul jika dilakukan transfuse plasma konvalesen?
Dalam hal pemberian plasma konvalesen terdapat risiko umum seperti yang dapat terjadi pada transfusi darah. Risiko yang mungkin terjadi meliputi demam ringan, gatal, kemerahan pada kulit, Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dan reaksi terhadap konstituen plasma, termasuk reaksi anafilaksis dan non-imunologi. Risiko terberat yang dilaporkan pada resipien plasma konvalesen adalah Transfusion-Related Acute Lung Injury (TRALI), yakni radang paru akut pada 6 jam setelah pemberian dan berasosiasi kuat dengan antibodi terhadap Human Leukocyte Antigen (HLA) yang terbentuk pada wanita yang pernah hamil. Inilah sebabnya wanita yang pernah hamil atau aborsi tidak dianjurkan menjadi calon pendonor TPK
Apa hasil yang didapatkan dari pemberian plasma konvalesen?
Pemberian TPK aman diberikan. Beberapa penelitian terbaru menunjukkan pemberian terapi plasma konvalesen mungkin akan memberikan efek terapi bila plasma donor dengan titer antibodi yang tinggi, diberikan pada resipien kurang dari 72 jam dari onset gejala, pada COVID-19 derajat ringan yang memiliki risiko progresivitas penyakit menjadi berat atau bila diberikan pada kelompok pasien yang tidak menerima ventilasi mekanik dan diberikan dalam waktu 3 hari pasca diagnosis COVID-19 ditegakkan. Pemberian dini TPK pada pasien gejala sedang dan berat memberikan hasil angka kematian lebih rendah pada pasien dengan ventilator dan lama tinggal di RS lebih pendek. Terdapat pula penelitian lain yang menyatakan pemberian TPK kurang efektif dalam hal perbaikan kondisi pasien, kebutuhan ventilator, dan kematian.
Siapa saja yang diperbolehkan melakukan donor Plasma Konvalesen?
Calon pendonor plasma konvalesen untuk COVID-19 harus memenuhi persayaratan umum sebagai berikut:
• Berusia 18-60 tahun
- Pernah didiagnosis COVID-19
- Tidak mempunyai gejala COVID-19 (bebas gejala) selama 14 hari.
•Berat badan lebih dari 55 kg.
•Tidak menerima transfusi dalam 6 bulan terakhir.
•Lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang belum pernah hamil
atau pernah aborsi.
Selanjutnya petugas akan memberikan pertanyaan untuk memastikan apakah pasien memiliki riwayat penyakit lain yang membatalkan keikutsertaan untuk donor plasma konvalesen seperti riwayat hipertensi maupun gangguan pembekuan darah. Calon donor juga akan menjalani pemeriksaan skrining yang meliputi pemeriksaan fisik (pengukuran suhu, tekanan darah, penimbangan berat badan, dan pemeriksaan fisik lainnya untuk memastikan kesehatan pendonor). Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan darah untuk pemeriksaan skrining. Darah yang diambil akan digunakan untuk pemeriksaan antibodi terhadap SARS CoV-2, pemeriksaan golongan darah ABO & rhesus dan antibodi golongan darah, pemeriksaan terhadap IMLTD (infeksi menular lewat transfusi darah) seperti HIV/AIDS Hepatitis (HBV, HCV), Sifilis dengan pemeriksaan serologi dan Nucleic Acid Test (NAT), pemeriksaan darah lengkap (terutama menentukan kadar Hemoglobin (Hb), jumlah lekosit dan jumlah trombosit).
Calon pendonor atau pendonor TPK yg telah sembuh dari COVID-19 dan mendapatkan vaksin COVID-19 maka dapat menjadi pendonor TPK. Orang yang hanya vaksin COVID-19 tanpa pernah menderita COVID-19 maka tidak bisa menjadi pendonor TPK.
Kapan waktu terbaik untuk donor?
Waktu untuk melakukan donor TPK adalah 14 hari setelah sembuh dari Covid-19 sampai 6 bulan berikutnya selama titer antibodi terhadap SARs CoV-2 memenuhi syarat untuk donor dan memenuhi syarat donor secara umum lainnya.
Bagaimana prosedur pelayanan di RSA
- Donasi TPK
Calon pendonor datang ke Laboratorium RSA, petugas akan melakukan wawancara untuk menilai kelayakan donor, calon pendonor menandatangani informed consent dan diambil sampel darahnya untuk pemeriksaan predonasi. Bila lolos, maka pendonor dijadwalkan kapan donasinya.
2. Transfusi TPK
Dokter yang merawat pasien menuliskan permintaan TPK dan mengirimkannya ke Laboratorium RSA beserta sampel darah pasien. Laboratorium akan menyiapkan TPK dan melakukan uji silang serasi pre transfusi. Bila hasil kompatibel, TPK dikirim ke bangsal tempat pasien dirawat untuk ditransfusika
PENULIS
Titien Budhiaty, M.Sc., Sp.PK