Pendahuluan
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk pula anak yang masih didalam kandungan dan remaja (UU no 23 / 2002) Tumbuh kembang anak yang optimal merupakan salah satu hak anak yang hakiki yang melekat pada diri setiap anak, dipengaruhi oleh banyak faktor baik intrinsik maupun ekstrinsik. Kesehatan anak pada umumnya sangat dipengaruhi oleh gaya hidupnya. Masa remaja merupakan masa transisi dari kehidupan anak menjadi orang dewasa. Perubahan fisik tidak hanya ditunjukkan adanya pertumbuhan tinggi badan, berat badan, lingkar kepala tetapi juga perkembangan organ – organ terutama perkembangan kelamin sekunder, perkembangan emosi, kematangan diri dan perkembangan intelektual yang makin menjurus kepeminatan tertentu.
Masalah yang kita hadapi pada remaja sekarang antara lain :
- Status kesehatan anak dan remaja saat ini
- Tingkat pemenuhan hak anak pada khususnya.perlindungan anak pada umumnya
- Bagaimana perlakuan dan pemberdayaan anak remaja di Indonesia ?
- Apakah per UU an telah menyentuh kesehatan remaja?
- Sebab kesakitan dan kematian remaja di Indonesia
- Upaya pencegahan dan promosi dalam pelayanan kesehatan remaja secara terpadu antar dan lintas profesi.
Kesehatan remaja sangat dipengaruhi oleh pola asuh, pola bermain, pola pergaulan dan gaya hidup Tidak pernah kita lupakan semboyan “Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”, sehingga untuk mendapatkan remaja yang sehat lahir batin diperlukan pula gaya hidup sehat (Healthy Life style).
Saat ini telah dikembangkan dinamika dalam pengasuhan oleh pengasuh dan keluarga dalam program intervensi dini namun untuk remaja belum banyak dikembangkan lembaga layanan kesehatan remaja yang komprehensif terpadu dan bersahabat, Merupakan tantangan besar untuk pengembangan pelayanan kesehatan remaja dalam situasi dan kondisi saat ini yang tidak menentu dengan godaan yang beragam dan intensif.
Banyak prestasi yang luar biasa yang ditunjukkan oleh anak-anak yang mendapat kesempatan mengembangkan diri. Di layar TV beberapa waktu terakhir dapat disaksikan betapa hebatnya ciptaan anak-anak dengan membuat program-program komputer, robot-robot yang bisa menggantikan tugas manusia tertentu, penemuan-penemuan inovatif, kreasi-kreasi dan juara-juara olimpiade ilmiah. Namun masih banyak remaja yang hidup dalam kemiskinan, tidak dipenuhi hak-haknya, terjerat dalam berbagai kasus kriminal, narkoba dan kenakalan serta hilangnya perasaan kemanusiaan Kepedihan dan keprihatinan disaat kita saksikan semakin banyaknya anak sekolah yang tawuran dan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan menyiksa temannya sendiri sesama pelajar meski lain sekolah, tawuran antar geng pemuda / remaja, remaja merampok dengan kekerasan? Pernah terjadi fenomena dimana anak sekolah beramai-ramai bunuh diri, bersama-sama memperkosa anak sekolah dasar, meningkatnya pengguna Nafza , mabok dan meninggal karena minum-minuman keras, overdosis obat dan sebagainya. Itu fenomena pada remaja dan anak usia sekolah. Makin banyak orang yang mampu bahkan berlebih dari segi ekonomi tetapi miskin budi sehingga muncul fenomena anak-anak yang tidak sehat jiwanya. Faktor rekayasa hal baru yang didapat dari kemajuan saat ini.
Apakah anak sudah terpenuhi hak-haknya ?
Tantangan yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan kesehatan remaja adalah pemenuhan hak anak. Hak anak antara lain termuat dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.UU no 36 tahun 2009 memuat hak anak yang menjadi kewajiban orang tua, masyarakat dan pemerintah
Bagaimana perlakuan dan pemberdayaan remaja di Indonesia ? Apakah per UU an telah menyentuh kesehatan remaja
Strategi upaya komprehensif dalam prevensi dan promosi Kesehatan remaja
Sebagian pasal dan ayat pada UU no 36 tahun 2009 memuat strategi upaya komprehensif dalam prevensi dan promosi Kesehatan remaja Pasal dan ayat tersebut antara lain : Ps. 131 ayat 1. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak tersebut tidak hanya meliputi perkembangan fungsi otak tetapi juga gangguan perkembangan emosi dini dan gangguan perilaku yang muncul yang memerlukan diagnosis dini, diikuti intervensi dini serta upaya pencegahannya. Berjangkitnya penyakit seksual menular pada remaja merupakan suatu fenomena gunung es yang mencemaskan dan menakutkan.Ps. 131 Ayat 2. Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun. Masih dirasa sering kurang merata dan kurang adil bahkan sering terdapat perlakuan diskriminatif pada kelompok remaja tertentu terutama remaja dengan kebutuhan khusus. Menurut Greenspan dan Wieder (2006) upaya prevensi dan intervensi dini untuk remaja dengan kebutuhan khusus harus dilakukan oleh berbagai profesional dengan melibatkan seluruh anggota keluarga secara komprehensif berdasar model perkembangan biopsikososial dengan tahapan yang jelas dan berbeda pada setiap anak dan keluarganya.
Upaya pelayanan kesehatan remaja terpadu
Setiap kegiatan upaya layanan kesehatan remaja sebaiknya dilakukan secara terpadu dan inklusif oleh berbagai profesional. Interprofessional collaboratoe practice merupakan suatu bentuk tim kerjasama yang dianjurkan oleh WHO (2010) untuk penguatan profesional kesehatan di negara-negara sedang berkembang agar pelayanan kesehatan lebih optimal, berkualitas tinggi dan jaminan keselamatan pasien. Upaya yang dilakukan oleh tim profesional bersama keluarga dan masyarakat meliputi
- Pencegahan :
- Pemantauan kesehatan umum melalui : UKS (profesional kesehatan, guru UKS, kader/siswa terlatih Palang Merah Remaja (PMR)
Pemeriksaan rutin secara periodik dilakukan oleh tim UKS yang telah dilatih secara khusus meliputi pemeriksaan Antropometri gizi, kesehatan pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, emosi maupun kecerdasan. Tim UKS diharapkan dapat melakukan deteksi dini secara sederhana dan dapat mengambil langkah-langkah penting pemecahan masalah dan tindak lanjut. Tim UKS diharapkan mampu pemberikan pertolongan pertama pada kejadian-kejadian khusus seperti kejang, pingsan, kecelakaan dan cedera kepala serta evakuasi bila terjadi bencana. Karena itu penting pemberdayaan siswa dalam menghadapi bencana dan kegiatan UKS lainnya.
Pemantauan rutin kesehatan remaja merupak kegiatan deteksi dini yang meliputi a). Skrining (penemuan faktor risiko) b). Penemuan kasus
Baik skrining maupun penemuan kasus harus diikuti tindak lanjut sesegera mungkin Intervensi dini
- Immunisasi
- Kegiatan hidup sehat (Olah raga , musik dll)
- Kegiatan sosial dan kemanusiaan, kesadaran untuk tidak diskriminatif
- Promosi / Edukasi
Promosi kesehatan remaja merupakan kegiatan yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan remaja meliputi :
- Pemberdayaan remaja
- Pemberdayaan orang tua yang mempunyai anak remaja
- Pemberdayaan guru
- Peningkatan fungsi promosi kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit untuk peningkatan layanan kesehatan remaja
- Peningkatan fungsi UKS dalam pengawasan kesehatan remaja, konsultasi dan bimbingan kesehatan remaja, pendidikan seks dan persiapan perkawinan sehat serta pencegahan penyakit seksual menular pada remaja.
Kuratif
Layanan Kesehatan bagi remaja sakit harus diperlakukan dalam 2 aspek yaitu perlakuan bahwa mereka masih anak dengan hak yang melekat pada dirinya dengan ketentuan tentang perwalian dan perlakuan sebagai sosok yang sudah menjelang dewasa dengan beberapa hak yang mulai menyertainya seperti ijin mengendarai motor pada usia 16 tahun, mengendarai mobil usia 17 tahun dan yang paling penting boleh mempunyai KTP sendiri pada usia 17 tahun. Karena itu remaja yang menikah dapat dikategorikan pernikahan anak yang kemudian berdampak memperlakuan anak sebagai orang dewasa.
Penanganan penyakitnyapun jadi berbeda dengan makin banyak profesional kesehatan yang terlibat. Penanganan kesehatan terpadu menjadi sangat penting untuk diterapkan agar penangananannya lebih manusiawi. Tim terpadu meliputi berbagai profesional kesehatan seperti dokter dan dokter spesialis ( Anak, Jiwa, Obstetri ginekologi, Penyakit Dalam, Kulit dan Kelamin, Syaraf, Mata, Ortopedi dll.) dokter gigi dan dokter gigi spesialis, perawat, bidan, psikologi perkembangan / klinik, dietitisen maupun non kesehatan seperti pekerja sosial dan lain. Tim profesional sesuai dengan permasalahan kesehatan pada remaja yang dihadapi. Kerja tim interprofesional berbeda dengan kerja masing-masing profesi secara terpisah-pisah karena meskipun para profesioanal mungkin mengerjakannya sendiri-sendiri sesuai kompetensinya tetapi tim ini akan selalu menetapkan masalah kesehatan pada setiap klien remaja bersama (yang terlibat langsung), kemudian bersama-sama membuat rencana (plan) apa yang harus dilakukan baik untuk diagnostik maupun untuk terapi, tindakan dan evaluasinya sesuai kompetensi masing-masing secara terpadu saling mengingatkan dan menguatkan demi keselamatan pasien. Setiap kali melakukan evaluasi juga terpadu berbagai profesi sampai kepada diagnosis akhir dan pengelolaan selanjutnya.
Masalah kesehatan remaja yang harus ditangani meliputi :
- Gizi baik yang kurang gizi maupun yang obesitas
- Penyakit kronik : Tuberkulosis (TBC), Diabetes Melitus, Hipertensi, Sindroma nefrotik dan gagal ginjal, Penyakit seksual menular, Gastritis, Epilepsi.
- Penyakit Akut : Cedera kepala, Cedera yang lain, Infeksi Saluran Kemih, Stroke. Korban kekerasan, Abortus, histeria, depresi,percobaan bunuh diri, dan lain-lain
- Kehamilan diluar nikah dan penyimpangan perkembangan seksual
- Penyalah gunaan Narkoba dan minum minuman keras
- Disabilitas baik fisik, mental maupun perilaku sosial termasuk yang berkebutuhan khusus (difabel)
Rehabilitasi :
Klinik rehabilitasi bagi remaja meliputi semua aspek dan sebaiknya juga ditangani secara terpadu intra dan interprofesional. Pendekatannya juga harus berbeda dengan anak yang masih Balita. Pemberdayaan remaja dan keluarga dalam kegiatan rehabilitasi medis dapat dilakukan melalui berbagai cara termasuk camping seperti Diabetic camp, outbond bagi remaja cerebral Palsy, perkumpulan remaja tuli dan berbagai kegiatan kebugaran bagi remaja Berbagai kegiatan oleh raga baik yang bersifat individual maupun masal seperti senam asma, yoga dan berbagai permainan tim dan lain-lain sangat bermanfaat baik untuk pemeliharaan kesehatan maupun untuk penyembuhan dan pemulihan. Karena itu dokter-dokter olah raga dan kebugaran
Kegiatan-kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan denga kesehatan remaja antara lain :
- Pemberdayaan orang tua dan masyarakat melalui pemberian pelatihan bagi orang tua, keluarga dan guru untuk melakukan program intensif dalam peningkatan kesehatan remaja yang komprehensif di sekolah menengah.
- Gangguan kecemasan dan depresi dapat dicegah melalui intervensi berdasar individu dan keluarga dengan kelompok “yang terdapat resiko”.
- Depresi dan keputusasaan diantara remaja dapat dikurangi dengan program berdasarkan kegembiraan (resilience) yang dibangun di sekolah.
- Bunuh diri dapat dicegah melalui program pencegahan komprehensif.
- Cedera kepala dan cedera lain dapat dicegah melalui Undang-undang lalu lintas.
- Pencerahan agar terjadi pemahaman yang benar terhadap immunisasi dan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan nafza dan upaya-upaya pemulihan.
- Pemberdayaan remaja melalui pendidikan seks dan persiapan menghadapi kehidupan dewasa sehat dan pesiapan pernikahan yang sehat pula
- Pemberdayaan orang tua dalam pelaksanaan UU perlindungan anak, UU Perkawinan, UU Kesehatan dan UU terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Penutup
Layanan kesehatan bagi remaja sangat kompleks dan melibatkan banyak professional kesehatan maupun non kesehatan. Penanganan yang salah atau kurang tepat akan berakibat yang kurang menyenangkan bahkan dapat berakibat buruk bagi kesehatan remaja. Karena itu layanan kesehatan remaja harus dilakukan baik di institusi layanan kesehatan maupun di keluarga dan masyarakat serta diupayakan untuk dilaksanakan secara terpadu oleh tim dengan cara yang tepat sasaran maupun tepat metodanya.
Prof. dr. Sunartini, Sp.A(K), Ph.D
Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada
Daftar pustaka :
UU no. 10 tahun tentang perkawinan
UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU no tahun Tentang Kekarasan Dalam Rumah Tangga
UU no 36 tahun 2010 Tentang Kesehatan
Greenspan,SI dan Wieder,S. 2006 Infant and Early Childhood Mental Health. A Comprehensive Developmental Approach to Assessment and Intervention,
Am Psych Publ, Washington pp 333-363
IDAI 20 Buku ajar Tumbuh Kembang Anak dan Remaja
Kemkes, 2009 Tentang RPJPM Kementerian Kesehatan
Perpres no 12 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Saraceno B. Freeman M. Funk M. 2009 Public Mental Health dalam Roger Detels, at al (edit.) Oxford Textbook of Public Health 5th edit The practice of public health. Oxford. Pp.1081-1100
WHO 2010 Intreprofessional Education and Interprofessional Collaborative practice
WHA 2011 Strengthening Health Care system