Yogyakarta. Sebagai upaya mendukung pengobatan rasional, Rumah Sakit UGM mengadakan sosialisasi implementasi Formularium Nasional (Fornas) di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 7 Februari 2017 dengan dibuka oleh Direktur Utama RS UGM – Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad(K)., DHSM.
Acara ini dihadiri oleh civitas hospitalia, baik medis maupun non medis yang juga perlu memahami sosialisasi ini. Rumah Sakit UGM mengundang Prof. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D – Ketua Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional menjadi narasumber dengan menyampaikan materi “Penggunaan Obat Secara Bijak dalam Penyelenggaraan JKN”.
Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Setelah ijin patennya habis, obat sudah dapat diproduksi oleh perusahaan farmasi lain, baik dalam bentuk obat generik berlogo maupun obat generik bermerek. Obat yang ijin patennya habis ini akan menjadi branded generik atau obat generik yang diberi nama dagang, sedangkan obat paten tadi menjadi produk originator/ innovator. Kebanyakan kita salah kaprah menyebut obat generik bermerek tadi dengan sebutan obat paten.
Obat-obat generik dan branded generik yang telah melewati uji standarisasi dapat beredar dipasaran. Dalam pemilihan dan penyusunan daftar obat Fornas telah melalui seleksi oleh tim Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional sehingga dijamin kualitas obatnya. Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. Dalam pemaparannya, Prof. Iwan menyampaikan obat Fornas bukan obat yang murahan, karena dalam daftar Fornas juga terdapat obat yang harganya per ampul sekitar 3 juta rupiah.
Dengan pemahaman yang telah diberikan ini, semoga menambahkan wawasan kita dan tidak ragu menggunakan obat dalam daftar Formularium Nasional. Formularium Nasional menjadi acuan nasional bagi RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam melaksanakan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, menyediakan acuan bagi tenaga medis untuk menetapkan pilihan obat yang tepat, berkhasiat dan aman, dengan harga yang terjangkau, mendorong penggunaan obat secara rasional sesuai standar, sehingga pelayanan kesehatan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali. (HUMAS/Puri)