Oleh : apt. Hardiyanti Inna Safitri, S.Farm | Editor: apt. Taufiqurohman, M.Clin.Pharm
Salam sehat sahabat RSA UGM,
Mari kita lihat kembali obat-obatan yang tersimpan di rumah. Pernahkah sahabat menemui obat rusak dan obat kedaluwarsa yang masih tersimpan? Apakah akan dibiarkan begitu saja? Atau dibuang bersama limbah rumah tangga lainnya? Eits, tunggu dulu. Pembuangan obat rusak dan obat kedaluwarsa tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasti sahabat penasaran, lalu bagaimana cara pembuangan obat rusak dan obat kedaluwarsa yang baik dan benar. Pertanyaan sahabat ini akan kita jawab pada artikel dibawah ini. Yuk, kita simak bersama.
Apa yang dimaksud dengan obat rusak dan obat kedaluwarsa?
Obat rusak adalah keadaan obat yang tidak bisa terpakai lagi karena rusak secara fisik atau berubah bau dan warna yang dipengaruhi oleh udara yang lembab, sinar matahari, suhu, dan/atau goncangan fisik sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Sebagai contoh, tablet berbintik hitam/cokelat, kapsul lengket, sirup mengandung endapan yang tidak dapat dikocok, krim/salep berbau menyengat, dan lain-lain.
Obat kedaluwarsa adalah obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi/digunakan.
Obat rusak dan obat kedaluwarsa tidak boleh dikonsumsi karena tidak memberikan efek terapi dan justru berpotensi memberikan efek samping yang tidak diinginkan.
Kenapa obat rusak dan obat kedaluwarsa tidak boleh dibuang sembarangan?
Obat rusak dan obat kedaluwarsa merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan permasalahan kesehatan, serta pencemaran lingkungan. Limbah obat rusak dan kedaluwarsa yang dibuang ke lingkungan dengan sembarangan berpotensi untuk merusak lingkungan, air, bahkan menimbulkan toksin bagi manusia maupun hewan. Disamping itu, limbah ini juga menimbulkan resiko lain yaitu adanya penyalahgunaan obat untuk dimanfaatkan menjadi obat illegal atau obat palsu. Oleh karena itu, obat rusak dan obat kedaluwarsa harus dibuang dengan baik dan benar agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Bagaimana pembuangan obat rusak dan obat kedaluwarsa yang baik dan benar?
Pembuangan obat rusak dan obat kedaluwarsa di lingkungan rumah tangga dapat dilakukan berdasarkan guideline dari WHO dan kampanye-kampanye serupa yang diserukan, baik oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) seperti Gema Cermat dan DAGUSIBU. Berikut adalah cara pembuangan obat rusak dan kedaluwarsa yang baik dan benar di lingkungan rumah tangga :
- Sediaan obat padat, berupa tablet, kaplet, kapsul, supositoria
- Tablet, kaplet, kapsul, supositoria dikeluarkan dari kemasan/wadah aslinya.
- Sediaan obat padat dihancurkan sampai halus/tidak berbentuk.
- Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya.
- Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
- Sediaan cair, berupa sirup, cairan obat luar
- Periksa apakah terdapat endapan di botol, jika ada endapan atau obat mengental, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan.
- Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan
- Sediaan semi padat, berupa krim, salep, gel
- Gunting tube salep/krim/gel terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
- Bisa juga ditambahkan air untuk melarutkan dan dibuang ke saluran pembuangan air (jamban)
- Sediaan khusus, berupa inhaler atau aerosol
- Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan disimpan dalam wadah yang sesuai.
- Pastikan wadah inhaler atau aerosol sudah kosong. Kemasan inhaler maupun aerosol jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak.
- Obat sitotoksik atau obat antikanker
- Obat sitotoksik atau obat antikanker harus dipisahkan dengan sediaan farmasi lain
- Obat disimpan serta dikumpulkan pada wadah khusus dan diberikan simbol sitotoksik dengan penandaan dan informasi jelas
- Obat tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air (jamban) atau dikubur ditanah secara langsung. Pembuangan obat bisa dilakukan dengan mengembalikan limbah obat ke Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Sediaan mengandung antibiotik, antivirus dan antijamur tetap dibiarkan dalam kemasan aslinya. Sediaan dicampur dengan air selama beberapa minggu dan dikubur dalam tanah untuk mencegah resistensi penyakit.
- Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
- Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien.
- Seluruh kemasan/wadah asli dihancurkan dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian dibuang ke tempat sampah
Referensi :
Kementerian Kesehatan RI. 2017. Buku Panduan Agent of Chance (AoC) GeMa CerMat. Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan RI. 2021. Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga. Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.