Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sbb:
Arsip 2016: