Oleh: Dewi Sarastuti, S.K.M., M.P.H
Lansia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Oleh: Dewi Sarastuti, S.K.M., M.P.H
Lansia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selanjutnya
Oleh: dr. Andika Laksmana Kurniadi, SpKFR
Lansia dapat dijelaskan sebagai sekelompok manusia yang telah memasuki usia 60-65 tahun. Kelompok lansia ini secara umum akan mengalami penurunan kondisi tubuh dan kesehatan. Timbulnya beraneka macam penyakit kronis, rata-rata dialami kelompok lansia ini. Meskipun begitu ke depannya diprediksikan manusia kelompok golongan lansia ini jumlahnya akan semakin meningkat. Sehingga kondisi katastrofik akibat penyakit kronis seharusnya bisa dicegah jangan sampai diderita oleh semua lansia, agar tidak membebani lansia itu sendiri, keluarganya dan tentu saja pemerintah. Perlu ada usaha-usaha untuk mewujudkan kondisi lansia yang tetap sehat, bahagia, mandiri, dan bermartabat. Selanjutnya