
Yogyakarta, Jum’at 4 Maret 2016. Rumah Sakit Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Rumah Sakit dengan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Andy Purwana.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Utama RS UGM, Prof.dr.Arif Faisal,Sp Rad (K).,DHSM dan dihadiri oleh direksi RS UGM. Kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Bapak Andy Purwana. Peserta yang hadir terdiri dari Direksi, Pejabat Struktural, serta seluruh staff RS UGM.
“Konsep gratifikasi telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan gratifikasi dalam lingkungan RS juga dituangkan dalam PERMENKES No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Contoh: terkadang terdapat sebuah kepentingan dibalik sebuah pemberian hadiah kepada personal. Hal tersebut mungkin luput dari pemikiran kita akan tetapi hal tersebut sudah merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.” Demikian Andy Purwana menjelaskan.
Perlu ada komitmen dan dukungan seluruh Pimpinan dan staff, Rumah Sakit UGM mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan “Friendly and Caring Hospital” tanpa gratifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut : HUMAS RS UGM
- Nenggih Wahyuni. Email: nenggi@ugm.ac.id
- Adeta Stafianti. Email : adeta@ugm.ac.id