Oleh : Dewi Sarastuti
Rumah Sakit dalam operasionalnya pasti menghasilkan limbah, termasuk limbah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 tersebut antara lain berupa limbah padat plabote (botol infus) dan jerigen sisa kemasan cairan renal dialisa, di mana kedua jenis limbah padat ini memiliki material plastik dengan nilai ekonomis tinggi (dapat didaur ulang)
Kedua jenis limbah padat tersebut memiliki peluang untuk diolah secara mandiri oleh RS, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri LH No 56 tahun 2015 pasal 38 yakni melalui pengosongan, pembersihan, desinfeksi dan pencacahan. Hasil pengolahan limbah padat plabot dan limbah jerigen bekas kemasan cairan renal dialisa tersebut berupa Limbah Non B3.
Dengan dasar tersebut di atas, RSA UGM berinisiatif untuk mengolah mandiri kedua jenis limbah tersebut secara aman, efektif dan efisien, sebagai upaya dalam mewujudkan green hospital di RSA UGM serta kontribusi mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs).
Inovasi ini diinisiasi pada tahun 2020, dimulai dengan mengumpulkan data limbah plabot dan limbah jerigen bekas kemasan cairan renal dialiss yang dihasilkan RSA UGM. Dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan Sleman. Setelah memperoleh lampu hijau, RSA UGM melanjutkan dengan menyiapkan alat dan bahan serta SDM yang dibutuhkan dan tak lupa menyusun SPO.
Investasi yang dilakukan adalah dengan mengadakan alat/ mesin pencacah material plastik dan penyiapan SDM yang terlatih.
Setelah persiapan dirasa siap, langkah terakhir yang dilakukan mencari rekanan pabrik plastik yang memenuhi komitmen dan standar RSA UGM untuk dilakukan kerjasama, yakni memiliki perizinan yang lengkap serta mengolah plastik hasil pengolahan ini untuk dijadikan produk non food grade. Hasil penjualan cacahan plastik ini memiliki peluang sebagai revenue bagi RS.