Talkshow kesehatan RSA UGM kali ini menghadirkan topik menarik yaitu “Protokol Isolasi Mandiri & Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 yang Aman”, dengan narasumber dr. Hendro Widagdo, Sp.F dan Timuryani Nugraheni, S.Kep. Ners (PPI RSA UGM), dipandu langsung oleh dr. Hangga – Kepala Instalasi Forensik RSA UGM.
“2 aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pemulasaran/ perukhti jenazah yaitu aspek sosial dan aspek medis,” ujar dr.Hendro Widagdo,SpF mengawali materinya. Lebih lanjut dijelaskan oleh dr.Hendro bahwa aspek-aspek tersebut diperhatikan mulai dari pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah, hingga serah terima kepada petugas pengangkutan dan pemakaman. “Terdapat hak asasi dari almarhum atau almarhumah yang harus diperhatikan, yaitu hak mendapatkan perawatan jenazah, disembayangkan atau di sholatkan, dan hak untuk dipersiapkan pemakaman yang selayak-layaknya sesuai dengan agama yang dianut.”
Selain aspek social, aspek medis yang tak kalah penting harus diperhatikan oleh para perukhti jenazah, yaitu kewaspadaan diri dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai prosedur tatalaksana. Para perukti jenazah sudah terbiasa dengan uniform APD lengkap level 3 saat bertugas, baik saat merukthi jenazah infeksius maupun non infeksius. Adapun ruang lingkup pelayanan yaitu, ruang rawat / kamar isolasi, IGD, ICU, dan ruang pemulasaran.
Hendro Widagdo, Sp.F menuturkan bahwa setelah jenazah dinyatakan meninggal secara klinis lalu diletakkan dalam ruangan khusus sebaiknya tidak lebih dari 4 jam sudah harus diserahterimakan kepada petugas pengangkut jenazah dan pemakaman. Setelah prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan, tim pemulasaran melakukan desinfektan diri sebelum membuka APD.
“Jenazah yang telah diberangkatkan dari rumah sakit, sebaiknya langsung dibawa menuju lokasi pemakaman/ krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan terlebih dahulu di rumah atau tempat ibadah lainnya” jelas Timuryani Nugraheni, S.Kep., Ners. “Pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit, dinas pemakaman, dan tokoh masyarakat. Penguburan dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU). Pada kondisi darurat diperbolehkan menguburkan beberapa jenazah dalam satu liang kubur. Selain itu ada juga standar APD bagi petugas pemakaman, yakni terdiri dari gaun, masker bedah, dan sarung tangan tebal. Dan tentunya APD yang telah digunakan merupakan limbah infeksius yang harus dilakukan sesuai standar pengelolaan.”
Bagaimana protokol saat melayat?
Pemakaman dapat dihadiri keluarga dekat dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan (physical distancing, memakai masker, dan mencuci tangan). Bagi pelayat yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19 sebaiknya tidak hadir untuk keamanan pelayat yang lain. Anak kecil dan orang dewasa berumur 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit beresiko tinggi juga tidak diperkenankan melayat. Pada saat melayat upayakan berada di area dengan srikulasi udara yang baik, dengan durasi waktu yang singkat dan tetap menjaga jarak untuk menghindar kerumunan. Sesudah melayat dianjurkan untuk membersihkan diri dengan mencuci tangan, mandi, keramas, dan berganti pakaian yang bersih.
Bagi #SahabatSehatRSA yang ingin menyimak siaran ulang talkshow kesehatan seputar “Protokol Isolasi Mandiri & Pemulasaran Jenazah yang Aman” secara lengkap dapat kunjungi Channel Youtube Rumah Sakit Akademik UGM melalui link https://www.youtube.com/watch?v=yZg-4UCnrWk. (Hesti P – Humas RSA UGM).
Selalu perhatikan protokol kesehatan. Salam friendly and caring hospital