Yogyakarta, 31 Mei 2024. Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi bahwa RSA UGM telah melakukan pencanangan di bulan Maret 2024. Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) adalah predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Konsep Zona Integritas berlandaskan pada nilai integritas dan upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Proses pembangunan Zona Integritas dimulai dengan pencanangan yang dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Tahapan pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Implementasinya melibatkan peningkatan akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Dalam pembangunan Zona Integritas di wilayah RSA UGM, dilakukan dengan pemberian sosialisasi dalam kegiatan orientasi pegawai baru di Rumah Sakit Akademik UGM. Kepala Satuan Pengawas Internal drg. Arif Pramono, M.DSc., QIA memberikan materi terkait apa itu gratifikasi, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi yang wajib dilaporkan di Ruang 503 Rumah Sakit Akademik UGM. Serta menjelaskan definisi dan bentuk gratifikasi menurut pasal 12 B UU 20 tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas. Dan bentuknya ada yang berupa barang, uang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan Cuma-Cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata atau fasilitas lainnya. Dan menjelaskan terkait perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan serta alasan mengapa tidak boleh menerima gratifikasi yaitu karena Menimbulkan sikap/mental pengemis, secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, serta menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara.
Dalam kegiatan orientasi tersebut drg. Arif Pramono, M.DSc., QIA menyampaikan mengingatkan kembaliĀ tentang perlakuan terhadap gratifikasi yaitu jika diterima secara langsung maka harus ditolak dan jika terlanjur diterima (secara tidak langsung, pemberi tidak diketahui atau dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak) maka harus melihat apakah bentuk gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak. (Imam/RSA UGM)