Oleh: Dewi Sarastuti, S.K.M., M.P.H
Lansia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Oleh: Dewi Sarastuti, S.K.M., M.P.H
Lansia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selanjutnya